Siaga dan tetap menjaga Profesional nya PLN Kota Prabumulih sigap pada jelang NaTaRu

    Siaga dan tetap menjaga Profesional nya PLN Kota Prabumulih sigap pada jelang NaTaRu
    Personal siap dan sigap

    Siaga dan tetap menjaga Profesional nya PLN Kota Prabumulih sigap p

    JURNALIS.ORG.

    Kota Prabumulih, 24 Desember 2024.

    Menjelang Nataru atau perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Perusahaan PLN ULP kota Prabumulih menurunkan beberapa personal taktisnya guna menjaga dan kenyamanan Umat Beragama Kristen atau Kristiani untuk dapat beribadah secara aman dan lancar.

    Seperti yang terpantau oleh awak media BIN.my.id yang dibawah naungan Organisasi wartawan yaitu AKPERSI kota Prabumulih, di Sebuah Gereja di Kota Prabumulih yang tepatnya berlokasi di Kawasan Santa Maria Gunung ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

    Dimalam Natal yang juga disebut oleh Umat Kristiani yaitu Malam Misa Kudus atau Kebaktian Kudus, terlihat beberapa personal PLN ULP Kota Prabumulih dan Anggota Koramil Prabumulih yaitu Sertu Miswandi dan Serda Meirizalerta juga anggota Babinkamtibmas berjaga jaga di sekitar kawasan gereja tersebut.

    Selaras ungkapan Gema Sabarani selaku Manager PLN ULP Prabumulih mengatakan bahwa : " pada malam Natal 2024 dan nantinya pada malam Tahun Baru 2025, kami dari jajaran PLN ULP Prabumulih Telah mempersiapkan untuk menurunkan beberapa personal baik personal dalam perawatan dan juga personal taktis ketika terjadi gangguan alam atau lainnya, sehingga bisa menjaga kelancaran proses ibadah dari umat agama kristen malam tersebut, hal ini memang telah kami persiapkan dari jauh jauh hari yang gunanya adalah sama sama menjaga hak beragama dan juga menjaga kerukunan beragama di Indonesia pada umumnya dan terkhusus di kota Prabumulih" ungkapnya.

    Sesuai dengan Undang Undang tentang Hak kebebasan beragama di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yaitu pada :

    - Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. 

    - Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

    - Pasal 22 UU HAM menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya. 

    Kebebasan beragama merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Namun, pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan pembatasan yang telah ditetapkan undang-undang.

    Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. 

    Sementara itu sampai berita ini diturunkan, keadaan dilapangan pun terkait kegiatan peribadatan tersebut berjalan lancar tanpa adanya gangguan dan hambatan apapun juga.

    Red JURNALI.ORG

    sumatera selatan
    Natal Patty

    Natal Patty

    Artikel Sebelumnya

    Kadisnaker Kota Prabumulih implementasi...

    Artikel Berikutnya

    Akpersi Gelar Rapat Evaluasi Akhir Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Tony Rosyid: PIK-2 Dijadikan Trigger Melawan Oligarki
    Hendri Kampai: Jika Rakyat Indonesia Marah, Kumpeni Belanda Saja Tumbang, Apalagi Oligarki
    Hendri Kampai: Merasa Dijajah, Kumpeni Belanda dan Rezim Orde Baru Ditumbangkan Rakyat Indonesia
    Fungsi dan Wewenang DPR RI

    Ikuti Kami